Penangkapan Narkotika di Pelabuhan Bakauheni – 23 Kg Ditemukan dalam Mobil

By Pewarta 13 Sep 2024, 07:30:35 WIB Hukum
Penangkapan Narkotika di Pelabuhan Bakauheni – 23 Kg Ditemukan dalam Mobil

Pada hari Minggu, tanggal 1 September 2024, aparat kepolisian Kembali berhasil menggagalkan 23 kilogram narkotika jenis sabhu yang disembunyikan di dalam body mobil dan di parkir di sekitar jalan kuningan Jakarta selatan. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang diterima pada tanggal 30 Agustus 2024 oleh pihak anggota sat narkoba polres Tangerang selatan.



Menurut informasi masyarakat yang diterima oleh anggota sat narkoba Polres Tangerang Selatan, pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan mengenai mobil Toyota Alphard warna putih yang di curigai membawa barang terlarang berupa narkotika jenis sabu. Dan menurut informasi ada 2 orang di dalam Mobil tersebut dengan inisial ES dan IS, yang menambah kecurigaan petugas.


Dalam proses penyelidikan, petugas dari Polres Tangerang Selatan menemukan bahwa narkotika jenis sabhu tersebut disembunyikan dengan modus yang cukup canggih, yaitu di dalam body mobil. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil melacak pelaku lain bernama BU yang diketahui berasal dari Bali. BU diduga merupakan otak dari operasi penyelundupan narkotika ini. Selain itu, ES dan IS masih dalam pencarian pihak berwajib. Kepolisian telah melakukan berbagai upaya untuk menemukan kedua tersangka tersebut dan akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan.

Kepolisian setempat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan, yang mempermudah proses penyelidikan dan penangkapan. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkotika dan mencegah peredaran barang haram di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya.

Polres Tangerang Selatan terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Upaya bersama ini sangat penting dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai hukuman mati, Adapun ancaman hukuman yang disangkakan minimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dengan denda Rp 10 miliar.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment